Permohonan Informasi
Balai Diklat Industri Jakarta
Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik adalah :
- Penyediaan,
penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
- Pelayanan
informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
- Pelayanan
informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
- Penetapan
prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
- Pengujian
konsekuensi
- Pengklasifikasikan
informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan
informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya
sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
- Penetapan
pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi
hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Pemohon mengisi formulir permohonan
informasi publik melalui online pada website atau mengisi formulir secara
langsung di kantor Balai Diklat Industri Jakarta.
- Pemohon melampirkan fotokopi KTP
pemohon atau identitas lain yang sah.
- Petugas mencatat permohonan informasi
dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada
pemohon.
- Petugas memproses permintaan
informasi publik selama 10 hari kerja.
- PPID melakukan penelaahan apakah
informasi dapat diberikan atau tidak dapat diberikan. Jika informasi tidak
termasuk kepada jenis informasi yang dikecualikan, maka PPID beserta
timnya menyiapkan informasi publik yang akan diberikan. Jika informasi
yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, maka PPID menyiapkan
jawaban tertulis atas penolakan kepada pemohon informasi.
- Jawaban informasi publik diberikan kepada pemohon.
Tata Kelola Layanan Informasi Publik dilakukan Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 70 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang dapat diunduh pada link dibawah ini :
Contact Us
Balai Diklat Industri Jakarta
Balai Diklat Industri Jakarta
Jl. Balai Kimia No.1 A, Pekayon, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13710
jakartabdi@gmail.com
(021) 87702821