Permohonan Informasi

Balai Diklat Industri Jakarta

Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :

  1. Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  2. Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
  5. Pengujian konsekuensi
  6. Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Tata Cara Permohonan Informasi di Balai Diklat Industri Jakarta adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik melalui online pada website atau mengisi formulir secara langsung di kantor Balai Diklat Industri Jakarta. 
  2. Pemohon melampirkan fotokopi KTP pemohon atau identitas lain yang sah. 
  3. Petugas mencatat permohonan informasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon. 
  4. Petugas memproses permintaan informasi publik selama 10 hari kerja. 
  5. PPID melakukan penelaahan apakah informasi dapat diberikan atau tidak dapat diberikan. Jika informasi tidak termasuk kepada jenis informasi yang dikecualikan, maka PPID beserta timnya menyiapkan informasi publik yang akan diberikan. Jika informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, maka PPID menyiapkan jawaban tertulis atas penolakan kepada pemohon informasi.
  6. Jawaban informasi publik diberikan kepada pemohon.

Tata Kelola Layanan Informasi Publik dilakukan Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 70 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang dapat diunduh pada link dibawah ini :

Form Permohonan Informasi

Contact Us

Balai Diklat Industri Jakarta

Balai Diklat Industri Jakarta
Jl. Balai Kimia No.1 A, Pekayon, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13710

jakartabdi@gmail.com

(021) 87702821